Okum anggota TNI AD diduga membantu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, kabur ke Papua Nugini. Terkait hal tersebut, KPK yang menangani kasus Ricky telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik. "Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ricky Ham Pagawak, Ketua DPC Partai Demokrat Mamberamo Tengah, diketahui sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ali memastikan pihaknya terus melakukan upaya pencarian terhadap Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu. Salah satu caranya lewat permintaan keterangan dari pihak pihak yang diduga mengetahui keberadaan Ricky.
"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," katanya. Selain meminta bantuan Jenderal Dudung, kata Ali, KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi. Sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Ricky.
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal," kata Ali. KPK mengimbau Ricky dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak pihak tidak turut membantu persembuyian tersangka karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor. "Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu ke kediamannya di Papua. Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky. Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak. Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). "Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022). Imigrasi menduga Ricky keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.
Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid 19. "Terlebih Pintu Perbatasan Wutung Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," jelas Surya Mataram.