Tokoh Agama Buddha Indonesia Romo Pandita Sumedho meminta Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo. Diketahui Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama akibat mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil adilnya. Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum," kata Pandita dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022). Pandita mengatakan seluruh umat Buddha di Indonesia mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Polri yang profesional dalam kasus ini. "Saya pribadi dan seluruh umat Buddha menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada pihak penyidik Polri yang sudah bekerja dengan profesional tanpa tebang pilih, hukum ditegakkan dengan adil," ujarnya.
Dalam kasus ini, Pandita mengajak masyarakat agar saling mengormati dan menghargai setiap agama di Indonesia. "Ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk menghormati, menghargai setiap agama manapun yang ada di Nusantara ini tanpa menginggung perasaan hati penganut agama apapun juga," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo tak ditahan usai diperiksa oleh penyidik dan memakan waktu 12 jam tersebut.
Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi perihal kondisi Roy sehingga tidak jadi ditahan karena sakit. "Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022). Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.