Berikut profil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) yang dikabarkan telah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.
Terkait pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari KPK, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri. "Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero). Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Berikut profil Lili Pintauli Siregar:
Dikutip dari laman resmi KPK, wanita kelahiran 6 Februari 1966 ini memiliki latar belakang sebagai seorang advokat. Lili merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2. Mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991 1992, ia kemudian bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 1993.
Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999 2002. Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008 2013 hingga 2013 2018. Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang Undang KPK pada 2019. Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan. Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus saat itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN P 2017 dan 2018. Selain itu, Lili juga pernah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.
Ini terkait konferensi pers 30 April 2021, saat ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Ia juga pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan M Syahrial pada Agustus 2022. Diberitakan sebelumnya Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat baru baru ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Salah satunya mereka menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Kolega Lili, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons hal itu. Nawawi menyebut AS gemar mengurusi persoalan negara lain.
"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022). Nawawi menuturkan, dirinya tak akan mengomentari lebih lanjut soal sorotan kepada rekannya, Lili. "Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," tutur dia.
AS sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu ialah masalah korupsi. Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah. "Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia Laporan Hak Asasi Manusia mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah. Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi. Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut. Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.